Laman

Selasa, 27 Maret 2012

Tugas Softskill

Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27 s/d 34 UUD 45, di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain !
1)      Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
·        Menurut pendapat saya, pasal 27 ayat (1) dan (2) belum berjalan dengan baik, pada ayat (1) banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada ayat (2) pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak.
·        Dibandingkan dengan negara Singapura : ayat (1), di lihat dari segi hukum kita mengambil contoh hukum untuk TKI yang melakukan pembunuhan di singapura. TKW Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010. Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada Vitria. Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa juga kata michel Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura. Disini dapat kita lihat bahwa hukum di Singapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara Singapura berjalan dengan baik tidak seperti di Indonesia yang masih tembang pilih. Ayat (2), di lihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negeri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja. maka dengan itu pemerintah Singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
2)   Pasal 28 : Bebas mengeluarkan pendapat
·        Menurut pendapat saya, sudah berjalan dengan baik dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 28 UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik seperti di Indonesia.
3)   Pasal 29, ayat (1) “negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·        Menurut pendapat saya, pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 29 ayat (1) & (2) UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik sama seperti di Indonesia
4)   Pasal 30, ayat (1) Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan Negara. Ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang. UU yang dimaksud adalah undang-undang nomor 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
·        Menurut pendapat saya, mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.
·        Dibandingkan dengan Singapura : untuk pasal 30 ayat (1) & (2) UUD 1945, negara Singapura pun sama seperti Indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.
5)   Pasal 31, ayat (1) adalah  pemerintah negara Indonesia berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa. ayat (2) menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
·        Menurut pendapat saya, pasal 31 ayat (1) & (2) masih belum berjalan dengan baik  contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau papua. Pemerintah harusnya jangan hanya terfokus pada pulau jawa tetapi terfokus juga pada daerah luar pulau jawa.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 31 ayat (1) & (2) UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik hal ini terlihat pendidikan di Singapura dibiyayai oleh pemerintah bahkan Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik.
6)   Pasal 32 : Memajukan kebudayaan nasional
·        Menurut pendapat saya, pemerintah Indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah banyak yang kita lihat, contohnya reog ponorogo diakui oleh negara Malaysia dan angklung pun diakui oleh negara Malaysia namun memang pada akhirnya tidak samapai diakui oleh negara tetangga. Tetapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa, seharunya pemerintah  bisa serius dalam menangani hal ini.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pemerintah langsung ikut turun tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya. Bahkan di Singapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tahu bahwa dengan kesenianlah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.
7)   Pasal 33 : Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat
·        Menurut pendapat saya, kekayaan alam yang terdapat di Indonesia belum dilakukan dengan baik oleh pemerintah. Hal ini dikarenakan masih banyak oknum-oknum yang memanfaatkan kekayaan alam tersebut untuk kepentingan bisnis dan dirinya sendiri.
·        Dibandingkan dengan Singapura : kekayaan alam yang ada di Singapura sudah dimanfaatkan dengan baik, hal ini bisa dilihat dari kesejahteraan masyarakatnya.
8)      Pasal 34 : Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara
·        Menurut pendapat saya, masih jauh dari harapan. buktinya masih banyak orang yang minta-minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menyalahkan. 
      Dibandingkan dengan Singapura : disana tidak ada namanya pengemis berkeliaran dijalan sebab fakir miskin dan anak-anak terlantar sudah diurus oleh pemerintah jadi tidak ada yang namanya pengemis yang berjalan di pinggir jalan seperti di indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar